Sukses

Selundupkan Satwa Langka, Dokter Hewan Raup Rp 5 Juta per Ekor

Semakin besar jenis hewannya akan kian mahal jasanya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan oknum dokter hewan di Balai Besar Karantina Hewan Bandara Internasional Soekarno Hatta, MS, yang diringkus pihaknya awal November lalu mendapat imbalan Rp 5 juta untuk menyelundupkan satu ekor satwa langka ke kargo pesawat. Semakin besar jenis hewannya, akan kian mahal jasanya meloloskan satwa langka dari pemeriksaan otoritas bandara dan balai karantina.

"MS sudah lama (terlibat penyelundupan). Upahnya Rp 5 juta per ekor hewan yang berhasil dia selundupkan," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Bulan Juli kemarin, MS sukses meloloskan 3 satwa langka ke Dubai dan Kuwait. Dari ulahnya itu, ia mendapatkan upah Rp 15 juta dari WNA Libya berinisial YAM yang kini sudah mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolda Metro Jaya.

"Bulan Juli kemarin, MS menyelundupkan hewan 3 kali. Ke Dubai 2 ekor dan ke Kuwait 1 ekor. Keuntungannya kalikan saja Rp 5 juta per 1 binatang, totalnya Rp 15 juta," jelas Mujiyono.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus 6 tersangka sindikat perdagangan satwa langka internasional pada awal November 2015. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 8 satwa dilindungi. Yaitu seekor anak macan dahan, seekor beruang madu, 2 ekor owa Sumatera dan 4 ekor burung Cendrawasih.

Keenam pelaku adalah DA dan NKW sebagai pemilik dan penjual satwa, JA sebagai perantara atau broker, AW sebagai yang memasarkan hewan tersebut, MS sebagai oknum dokter karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta dan YAM warga Libya yang membeli sekaligus akan menjual kembali satwa-satwa tersebut ke Timur Tengah.

Para tersangka ditangkap di beberapa tempat seperti Pasar Jaya di kawasan Jakarta Selatan, Pasar Burung di kawasan Jakarta Timur dan Batam saat akan bertransaksi.

Modus penjualan, tersangka DA dan NKW bekerja sama dengan AW memasarkannya itu melalui akun facebook milik AW. Setelah ada yang berminat membeli, AW mengarahkan pembeli untuk berkomunikasi dengan DA dan NKW. Setelah terjadi kesepakatan harga, kedua penjual ini akan menyuruh JA untuk bertemu dengan pembeli.

Terus Dikembangkan

Polisi terus mengembangkan kasus perdagangan satwa langka di pasar gelap. Hasilnya, seorang pemilik sekaligus penjual Kucing Hutan ditangkap pada Rabu 18 November 2015.

Hewan yang memiliki motif bulu seperti macan tutul ini masuk dalam kategori satwa apendiks II, yaitu tidak terancam punah tapi berpotensi punah bila terus diperjualbelikan dan diambil dari habitat aslinya.

"Kemarin kan, satwa langka kami tangkap 6 tersangka dan 8 barang bukti hewannya, (Rabu) siangnya kami tangkap lagi 1 tersangka. Perannya penjual sekaligus pemilik, binatangnya kucing hutan," ujar Mujiyono.

Dia mengatakan belum bisa membuka identitas tersangka karena masih dilakukan pengembangan hingga ke pembeli dan sindikat lainnya. Meski begitu, tersangka tersebut bukan bagian dari sindikat perdagangan Macan Dahan dan Beruang Madu yang diungkapnya awal November kemarin.

"Ini beda kelompok. Nama pelaku tidak bisa kami sebut, kami masih kembangkan jaringannya," ucap Mujiyono.

Tersangka diringkus setelah polisi menelusuri akun facebook yang menjual satwa liar lalu berpura-pura ingin membeli satwa tersebut. Kebetulan kali ini yang dimiliki tersangka adalah kucing hutan.

"TKP (tempat kejadian perkara) di Jakarta. Kami tangkap dengan undercover buy. Dia jual, kami beli. Prinsipnya selama satwa itu dilindungi dan mereka (penjual/pembeli) tidak memiliki dokumen legalnya, pasti kami tindak" tegas dia. (Ali/Vra)

Video Terkini