Sukses

ICW: Laporan Sudirman Said Membuka Jalan Praktik Korupsi Tertutup

Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD karena diduga mencatut nama Jokowi untuk meminta saham Freeport.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) nengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang berani melapor masalah pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Langkah ini, menurut peneliti politik ICW Almas Sjafrina bukanlah suatu bentuk perbuatan membuat gaduh.

"Ini bukan membuat gaduh. Justru saya mengapresiasi langkah itu. Kalau memang nanti jadi agenda di balik layar, baru itu membuat gaduh namanya," ujar Almas di Jakarta, Kamis 19 November 2015.

Menurut Almas, apa yang dilakukan Menteri Sudirman adalah tindakan yang sangat berani.

"Ini tindakan berani. Arahnya kita harus melihat keberanian Menteri Sudirman melakukan itu. Ini kan pencegahan perbuatan yang mengarah ke korupsi," jelas Almas.

Almas pun menegaskan, apa yang dilakukan Sudirman bisa jadi membuka jalan praktik-praktik korupsi yang selama ini tertutup.

"Ini bisa jadi pengungkapan modus-modus korupsi. Yang dianggap lumrah, bisa terbongkar sekarang. Kita harusnya melihat ke sana," pungkas Almas.


Setya Novanto (SN) sebelumnya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla soal perpanjangan kontrak karya Freeport yang akan berakhir 2021. Pencatutan itu dilakukan untuk meminta saham kepada bos PT Freeport Indonesia.

Setya Novanto Membantah

Ketua DPR Setya Novanto membantah bahwa dia meminta saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuannya dengan bos perusahaan tambang itu dinilai hanya untuk mengetahui bagaimana masalah perpanjangan kontrak karya dan lainnya.

"Saya tahu kapasitasnya memang cuma ingin tahu waktu bertemu itu. Hati-hatilah kepada saya. Hati-hati bahwa soal Freeport ini kan kepentingan jauh. Jadi, kalau saya dibilang saya minta saham itu enggak mungkin," kata Setya di kediamannya, Jakarta, Rabu 18 November 2015.

Menurut Setya, dia tidak akan meminta saham kepada Freeport karena dia menghormati kode etik baik yang ada di Indonesia dan Amerika.

"Yang kita kenal itu adalah peraturan foreign corruption practice act itu aturanya tentang transparansi masalah penyuapan dan korupsi. Dalam investasi baik di Amerika maupun luar Amerika," ujar dia. (Nil/Ali)