Sukses

Aktivis Minta Hakim Batalkan Kasus Pencemaran Nama Fadli Zon

Menurut pengacaranya, aktivis Ronny Maryanto hanya menjadi kambing hitam.

Liputan6.com, Semarang - Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan terdakwa aktivis antikorupsi Semarang, Ronny Maryanto, terungkap adanya keterlibatan tim pemenangan dalam pilpres. Keterlibatan itu terkait pemasangan iklan yang berisi berita yang menjadi dasar pengaduan Fadli Zon.

Menurut Mahfud Ali, penasihat hukum Ronny Maryanto, kasus yang menimpa kliennya itu sebenarnya buah dari perang kepentingan dua tim pemenangan pasangan calon presiden dalam Pilpres 2014 lalu.

Dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Jawa Tengah, Kamis 19 November 2015, menyebutkan keterlibatan petugas keuangan perusahaan rokok dalam berita yang mendiskreditkan Fadli Zon.

Menurut Mahfud Ali, ada upaya penjatuhan nama baik dan kehormatan seseorang oleh pihak tertentu, namun justru Ronny Maryanto yang harus menerima akibatnya.

"Ronny menjadi kambing hitam dan dikorbankan," kata Mahfud Ali dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati tersebut.

Dalam tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut, dijelaskan tentang keberadaan seseorang karyawan perusahaan rokok. Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini.

Dalam tanggapan itu, diungkap tentang adanya kerja sama pemasangan iklan. Kerja sama pemasangan iklan senilai Rp 110 juta tersebut, menurut pengacara Ronny, termasuk bagian dari pemasangan artikel berjudul 'Bagi Uang di Pasar, Fadli Zon Terancam Penjara 2 Tahun' yang dipermasalahkan dalam perkara ini.

"Ketika kelompok tertentu berpesta merayakan kemenangan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Ronny Maryanto justru harus duduk sebagai terdakwa," kata Mahfud Ali.

Dalam eksepsinya itu, terdakwa meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Pengadilan Negeri Kota Semarang mengadili aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto, dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dalam perkara tersebut, Ronny didakwa telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Perkara yang menjerat terdakwa itu bermula ketika politikus Partai Gerindra Fadli Zon, menggelar kampanye Pemilihan Presiden di Pasar Bulu Semarang pada Juli 2014. Ronny Maryanto selaku pengawas independen kemudian melaporkan hal ini ke Panwaslu Kota Semarang.

Berita mengenai Fadli Zon bagi-bagi uang itu juga dimuat di sebuah portal berita, yang akhirnya menyeret Ronny Maryanto ke kursi terdakwa. (Sun/Ali)*

Video Terkini