Sukses

Usut Pencatutan Nama, MKD Berencana Memanggil Jokowi-JK

Sidang MKD atas kasus pencatutan nama akan dilaksanakan Senin 23 November 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana memanggil Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta keterangan atas kasus pencatutan nama yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

"‎Yang pertama tentu (panggil) pengadu. Setelah itu teradu dan saksi. Termasuk semua nama yang ada di rekaman kita akan undang bahkan mungkin termasuk Pak Wapres. ‎Presiden juga bisa saja," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Politikus PDIP itu mengatakan sidang MKD atas kasus pencatutan akan dilaksanakan Senin 23 November 2015. Sidang pun direncanakan akan berlangsung terbuka untuk umum.

Junimart menjelaskan, ‎jalannya persidangan MKD merupakan proses penegakan pelanggaran hukum. Hal itu merupakan hasil konsultasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.


"MKD enggak bicara pelanggaran hukum, hanya etika tapi menurut kapolri bagian dari MKD itu proses penegakan pelanggaran hukum," tandas Junimart.

Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin 16 November 2015 melaporkan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk perpanjangan kontrak perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia. Dalam laporan itu, Sudirman melaporkan anggota DPR berinisial SN.

Sementara SN yang diduga Ketua DPR Setya Novanto telah membantah tudingan miring tersebut. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.

"Yang pertama tentu saya melihat di media bahwa saya (dikatakan) membawa atau mencatut nama presiden," kata Setya Novanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 November.

‎"Tapi yang jelas bahwa presiden dan wapres adalah simbol negara yang harus kita hormati dan juga harus kita lindungi," ujar Setya‎. (Nil/Mvi)

Video Terkini