Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya mengirim tim investigasi ke Sarmi, Papua untuk menilisik kabar bahwa Mesak Manibor masih aktif sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Sarmi. Padahal, Mesak sudah diberhentikan sebagai Bupati karena statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
"Ini kami sudah mengirimkan tim untuk investigasi kondisi di sana," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Kata Tjahjo, tim yang diterjunkan ke sana tentunya untuk memvalidasi kabar Mesak masih menjabat sebagai Bupati Sarmi. Apalagi, laporan soal kabar tersebut sudah diterima kementeriannya.
"Bagaimana laporan tersebut kita cek dulu, benar atau tidak," kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Kemendagri, ucap Tjahjo, telah menerima sejumlah laporan mengenai Mesak Manibor. Salah satu di antaranya, pria asli Papua itu masih membawakan sambutan di daerahnya sebagai Bupati. Padahal ia sendiri sudah dinyatakan tak lagi menjabat sebagai Kepala Daerah.
Baca Juga
Pemberhentian Mesak dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri SK Nomor 131 poin 91-5878 tahun 2015 tentang pemberhentian Bupati Sarmi, Mesak Manibor. SK itu diterima langsung oleh Wakil Bupati Albertus Suripno, yang kini menerima mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sarmi.
Sebagai informasi, Mesak Manibor ditangkap pada 14 Mei 2015 lalu. Ia diduga terlibat kasus korupsi pembangunan pagar dan rehabilitas rumah pribadi bupati yang menggunakan dana APBD sebesar Rp 4,6 miliar.
Saat ini, Mesak sudah menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan. Namun kabarnya, Mesak yang berstatus tahanan kota itu masih bisa menghadiri agenda Bupati di sejumlah daerah. (Nil/Mut)