Sukses

Fadli Zon: Sudirman Said yang Salah

Surat yang dilayangkan 7 Oktober 2015 menteri ESDM pada Freeport, dianggap memberikan sinyal perpanjangn kontrak perusahaan Amerika itu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, seharusnya yang bersalah terkait masalah perpanjangan kontrak PT Freeport adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Hal itu diungkapkan Fadli berdasarkan surat perpanjangan kontrak antara Kementerian ESDM dengan PT Freeport tanggal 7 Oktober 2015.

"Yang menjanjikan sejak awal itu ya surat Sudirman Said. Jelas-jelas salahnya banyak, dari MoU, terus dia bilang masih nego, lalu menjanjikan perpanjangan kontrak di surat tanggal 7 Oktober 2015," kata Fadli Zon usai acara diskusi bertajuk 'Freeport Bikin Repot' di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2015).

Ia pun meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terlebih yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menyikapi masalah ini dengan obyektif.

"Ya sebaiknya tidak harus dibesar-besarkan karena tidak jelas dasarnya. Karena saya sangat yakin bila tudingan yang diterima Ketua DPR RI Setya Novanto adalah bohong belaka," ujar Fadli.

Fadli juga menegaskan, transkrip pembicaraan yang diduga itu percakapan antara Novanto dan bos Freeport itu dari diksinya, semantiknya sama sekali tidak ada yang menunjukkan Ketua DPR minta saham atau catut nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Pembicaraan Setnov itu tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan surat Sudirman Said pada bos Freeport," pungkas Fadli.

Fadli juga mengungkapkan Menteri ESDM Sudirman Said telah melayangkan surat ke bos besar Freeport McMoran Inc, James R. Moffet. Surat tersebut memberi sinyal kepastian investasi pasca berakhirnya kontrak karya di 2021.‬

‪Surat yang dilayang pada 7 Oktober 2015 dengan nomor 7522/13/MEM/2015, berisi empat poin yang membahas perpanjangan kegiatan operasi.‬ (Dms)

‪Seperti yang dikutip Liputan6.com, Jumat (16/10/2015) berikut isi surat tersebut,

‪Yang terhormat,

Sdr James R. Moffet

Chairman of the Board Freeport McMoran Inc‬

‪Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:‬

‪1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.‬

‪2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.‬

‪3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.‬

‪4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.‬

‪Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.‬

‪

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral


Sudirman Said.‬