Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih mendapatkan sejumlah kendala dalam menyelidiki dugaan suap Rp 500 juta yang diberikan pengacara OC Kaligis ke Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.
Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, salah satu kendala yang dihadapi oleh pihaknya adalah mengenai posisi uang yang diduga diberikan OC Kaligis terkait pengamanan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Iya sebetulnya, itu kan fakta yang disampaikan. Iya kita lihat memang ada yang masih terputus ya. Terputusnya, kalau uang sudah diserahkan, posisi uangnya di mana?," ujar Zulkarnaen di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 21 November 2015.
KPK pertama kali mendapat informasi mengenai pemberian uang suap kepada Maruli Hutagalung dari istri muda Gubernur Gatot, Evy Susanti.
Perempuan yang telah menjadi tahanan KPK ini menyebut bahwa uang itu dari suaminya untuk lawyer fee ternyata diberikan OC Kaligis ke Maruli.
"Itu bagian dari yang kita selidiki. Iya itu artinya akuntabilitas publiknya, pemeriksaan internalnya harus juga menindaklanjuti itu," pungkas Zulkarnaen.
Sebelumnya, usai diperiksa oleh satgas Kejaksaan Agung di Gedung KPK pada 19 September lalu, Gatot juga sudah mengakui adanya pemberian suap dari OC Kaligis kepada Maruli.
"Kami tegaskan bahwa kami mengetahui, ini adalah report Pak OC Kaligis kepada kami. Dia bilang 'Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli Rp 500 juta'. Itulah report dari Pak OC," ujar Gatot saat itu.
Baca Juga
Dalam pemerikaan beberapa jam di Gedung KPK, satgas Kejaksaan Agung juga sempat menanyakan hal tersebut kepada Gatot.
"Tadi kami ditanya seputar uang kepada Maruli. Jadi permintaan keterangan oleh Kejaksaan," kata Gatot.
Sementara itu, Evy Susanti juga mengatakan hal senada dengan suaminya. Ia menjelaskan, pada dasarnya uang Rp 500 juta awalnya diberikan ke OC Kaligis sebagai uang jasa bantuan hukum. Namun belakangan diketahui, OC Kaligis pun menyerahkan uang itu kepada Maruli.
"Saya juga tidak tahu awalnya kalau ada uang untuk Pak Maruli, karena tidak disiapkan sebelumnya," timpal Evy Susanti.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Widyo Pramono membantah pengakuan Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.
Keduanya menyebut Direktur Penyidik Jampidsus Maruli Hutagalung menerima uang Rp 500 juta melalui pengacara OC Kaligis dalam perkara dugaan korupsi Bansos Sumatera Utara.
Bahkan, Widyo menyebut keterangan tersangka atas kasus di KPK hanyalah omong kosong. "Jadi semuanya itu adalah omong kosong," kata Widyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis 19 November lalu. (Dms/Ron)
Advertisement