Sukses

Jelaskan Kasus RS Sumber Waras, Ahok Datangi BPK Besok

Ahok akan memberikan bukti-bukti, termasuk video pembahasan pembelian lahan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat pada Senin 23 November 2015 besok. Kedatangannya untuk memberikan keterangan atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Senin aku mau ke BPK pusat nih, kasih keterangan. Kami sudah siapin keterangan nih soal RS Sumber Waras. Mereka mau minta keterangan. Jadi kami diundang untuk memberi keterangan," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Sabtu 21 November 2015.

Saat datang untuk memberikan keterangan, Ahok juga akan memberikan bukti-bukti, termasuk video pembahasan pembelian lahan itu. Ahok memang selalu merekam dan mengunggah video ke situs Youtube.

"Kami juga akan berikan video rapim (rapat pimpinan) kami. Bagaimana kami membuat putusan. Saya kira kami mesti kirim ada dua rapim uang nyinggung soal Sumber Waras. Makanya itu, yang saya maksudkan kenapa seluruh rapat harus diupload ke Youtube, jadi terlihat ada proses," tambah Ahok.


BPK memang meminta tambahan 20 hari untuk melakukan investigasi lanjutan atas temuan ini. Hanya saja, sampai saat ini tidak ditemukan apa pun.

"Nggak ada ketemu apa-apa. Cuma ketemu soal tidak konsisten, dari RS jantung menjadi RS kanker. Memang dulu mau bangun 2 sekaligus," ujar Ahok.

Perubahan itu pun bukan tanpa alasan. Mantan Bupati Belitung Timur itu sudah berdiskusi dengan berbagai pakar. Mereka menyarankan untuk membangun rumah sakit jantung di setiap wilayah karena penyakit ini butuh penanganan kurang dari 12 jam. Sehingga diputuskan lahan RS Sumber Waras dibangun rumah sakit kanker.

"Saran mereka lebih baik bikin rumah sakit penanganan jantung di semua wilayah. Biar cepat. Jadi kami bikin di Tarakan dan Cengkareng. Nanti di Pasar Minggu juga ada. Jadi yang perlu ditambah tinggal RS kanker. Bukan nggak konsisten, itu sesuatu pertimbangan teknis," tutup Ahok.

Ahok menegaskan, tidak ada yang salah dengan pembelian lahan itu. Pembelian itu sudah terdapat dalam Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). (Ron/Vra)