Sukses

Pemalsuan Surat Nikah Hingga Ijazah di Pasar Pramuka Dibongkar

Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan dokumen atau akta otentik di Pasar Pramuka Pojok, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tersebut.

"Sebanyak 8 orang terbukti melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu," ucap Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/11/2015).

Herry menuturkan, sindikat tersebut melayani pembuatan KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, ijazah sekolah, dan akta otentik lainnya. Sepintas tidak ada yang berbeda dokumen-dokumen palsu itu dengan yang asli.

"Secara kasat mata ini 100 persen mirip. Mereka melayani berbagai pemesanan pembuatan akta otentik palsu dan surat-surat palsu lainnya," tutur dia.


Ke-8 tersangka berinisial TH, NI, JL, MA, KAR, JUN, IK, dan AA? merupakan para pemilik kios jasa pengetikan di Pasar Pramuka Pojok. Mereka memalsukan dokumen lantaran tergiur keuntungan yang lebih besar dari bisnis pokoknya.

"Tarif produksi yang dipasang bervariasi tergantung tingkat kesulitannya. Dari Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta," beber Herry.

Modus operandinya, para pemesan biasanya diarahkan perantara atau calo di sekitar lokasi. Tak sedikit pula yang datang ke kios para tersangka secara langsung. Bahkan banyak pemesan yang datang dari luar Pulau Jawa.

Akibat perbuatannya itu, kedelapan tersangka dijerat Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ans/Hmb)

Video Terkini