Sukses

Sempat Mangkir, Wakil Ketua DPRD Sumut Akhirnya Diperiksa KPK

Setelah sempat mangkir, Wakil Ketua DPRD Sumut akhirnya hadir di pemeriksaan KPK. Akankah menyusul 4 rekannya yang telah ditahan sebelumnya?

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Kamaludin Harahap akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Amanat Nasional sempat mangkir 10 November 2015 lalu, di mana 4 rekannya diperiksa lalu ditahan.

Saat tiba di KPK, Jakarta, Senin (23/11/2015), Kamaludin menolak memberi komentar dan langsung masuk ke lobi KPK.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Kamaludin akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,"  ujar Yuyuk.

Kamaludin ditengarai kuat akan dimintai keterangan soal aliran suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke sejumlah anggota dewan. Tapi Yuyuk menutup rapat materi pemeriksaan tersebut.

"Dia dipanggil karena keterangannya dibutuhkan," kata Yuyuk.

Ditahan di Sel Terpisah

KPK menahan 4 dari 5 tersangka mantan dan anggota DPRD Sumut yang diduga menerima uang suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Selasa 11 November 2015. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 H Saleh Bangun, serta Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Kamaludin Harahap ini 'lolos' dari penahanan karena mangkir dari pemeriksaan KPK.

Keempatnya ditahan di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Saleh ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Ajib ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Chaidir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Sigit ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat‎.

Motif suap diduga untuk pelicin persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

Gubernur Sumut nonaktif Gatot yang diduga selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, lima legislator yang diduga sebagai penerima suap UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎.‎ (Dry/Mut)

Video Terkini