Sukses

Ketua MKD: Fraksi Tak Boleh Intervensi Kasus Setya Novanto

‎Terkait sidang etik kasus Setya Novanto, Surahman menyerahkan sepenuhnya kepada semua anggota MKD.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan fraksi mana pun tidak boleh melakukan intervensi kepada MKD, termasuk kasus yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto.

"Enggak boleh ada arahan dari fraksi (kepada MKD), tidak ada. Fraksi tak boleh intervensi," kata Ketua MKD DPR Surahman Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan Fraksi Golkar atau Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR boleh saja memberikan dukungan kepada Setya Novanto. Namun mereka tidak boleh mengintervensi, meskipun fraksinya tergabung dalam KMP.

‎"Enggak ada hubungannya dengan KMP. Bebas mendukung tapi intervensi tidak boleh.‎ Membantu dengan doa, kan, boleh. Membantu dengan doa semoga selamat dan lancar," ujar Surahman mencontohkan.

‎Terkait sidang etik kasus Setya Novanto, Surahman menyerahkan sepenuhnya kepada semua anggota MKD apakah mayoritas ingin menggelar sidang secara terbuka atau tertutup.

"Nanti terserah anggota. Pokoknya kita mengharapkan agar lebih mendukung marwah dewan. Banyak tuntutan. Saya di tengah nanti itu, mana yang lebih proporsional dan profesional," ucap Surahman Hidayat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said pada Senin, 16 November melaporkan anggota DPR berinisial SN, atau diduga Setya Novanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Laporan itu terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK), yang diduga untuk membahas perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Namun politikus Partai Golkar yang akrab disapa Setnov ini membantah tudingan miring ini. Menurut dia, sebagai pimpinan DPR dirinya sangat menjaga etika. Dia juga mengaku tidak pernah bertemu Sudirman Said. (Rmn/Mut)**