Sukses

Alasan Kader HMI Bawa Senjata Tajam saat Kongres di Pekanbaru

Senjata tajam itu sengaja dibawa dari Ambon dan Makassar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polisi memeriksa 8 mahasiswa yang membawa senjata tajam dalam Kongres Nasional HMI di Pekanbaru, Riau. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku senjata tajam itu sengaja dibawa dari Ambon dan Makassar.

"Memang sengaja dibawa bang dari tempat asal sebagai persiapan saja," kata seorang tersangka yang tak mau menyebutkan identitasnya di Mapolda Riau, Senin (23/11/2015).

Pria dari Makassar yang ditahan di Mapolda ini menjelaskan, Kongres HMI selalu dihadiri berbagai perwakilan cabang dari seluruh Indonesia. Menurut dia, tidak mungkin tak ada rusuh dalam setiap kongres yang berskala nasional.

"Ya namanya kongres, banyak yang datang, pasti selalu ada rusuh, kami bersiap menghadapi ini," kata mahasiswa dari sebuah universitas di Makassar itu.

Dia tak menampik, badik dan puluhan senjata tajam lainnya dibawa dari Makassar. Barang itu dibawa dalam tas oleh beberapa rekannya dan disimpan sewaktu naik bus ke Pekanbaru.

"Sengaja dibawa dan dipersiapkan dari daerah asal. Ini untuk menghadapi situasi yang ada di Pekanbaru, kalau sewaktu-waktu terjadi rusuh," ucap dia sambil digiring petugas Polda Riau.

Dalam kasus ini, ada 8 tersangka yang diamankan oleh Polda Riau. Mereka berinisial HA, JS, DA, AK, MA, Y, ML dan AY. Mereka diamankan dari 2 lokasi berbeda setelah puluhan petugas melakukan sweeping.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Rifai Sinambela menyebutkan, sweeping dilakukan di Gelanggang Remaja, GOR Universitas Riau dan kawasan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman.

"Ada puluhan senjata tajam, senjata rakitan dan cairan diduga racun yang disita," ungkap Rifaai.

Senjata tajam yang diamankan, diantaranya golok, badik, keris, ketapel, belati, pisau, panah, busur panah, senjata mainan yang merupkan mancis, senjata rakitan, cater dan cairan diduga racun.

"Cairan diduga racun itu diguna untuk anak panah, kemudian ditembakkan. Untuk cairan ini akan diperiksa di laboratorium," sebut Rifai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Ali/Sun)

Video Terkini