Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya memastikan pihaknya tidak sembarangan menetapkan status tersangka terhadap Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Ferialdy Noerlan atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Penetapan tersangka ini, menurut dia, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Soal Ferialdy yang baru pertama kali dipanggil dengan status tersangka, Agung menegaskan hal tersebut tak perlu dipersoalkan yang terpenting penyidik sudah memiliki 2 alat bukti.
"Janganlah memutarbalikkan peraturan. Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti," kata Agung di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 November 2015.
Baca Juga
Agung menambahkan, penyidiknya juga telah menjadwalkan pemanggilan selanjutnya terhadap Ferialdy Noerlan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait pemanggilan pemeriksaan selanjutnya.
"Berikan ruang penyidik untuk bekerja menuntaskan kasus ini," ucap dia.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara dan ada mark up anggaran.
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 48 saksi yang sebagian besar karyawan Pelindo. (Ron/Dan)