Liputan6.com, Jakarta - Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penganiayaan yang ‎dilakukan anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz dan istrinya Amnah terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Toipah.
"Iya, besok (hari ini) istrinya Pak Ivan Haz akan dipanggil lagi, diperiksa di Reskrimum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin 23 November 2015.
Hal senada juga disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. Tito mengatakan, Amnah akan diperiksa sebagai saksi terkait rekaman CCTV di dalam lift apartemen yang ditempati Ivan Haz dan keluarganya.
"Kita akan periksa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman video di apartemen itu," tutur Tito.
Baca Juga
Namun hingga saat ini polisi belum berhasil memanggil Ivan Haz untuk diperiksa. Pemeriksaan terhadap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terhambat izin Presiden berdasarkan Undang-Undang MD3.
"Untuk yang bersangkutan (Ivan Haz) sendiri, kita sudah ajukan surat kepada Bapak Presiden. Sudah saya tanda tangani untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Tito.
Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah atau Ivan Haz dan istrinya Amnah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menganiaya pembantu rumah tangganya dengan laporan polisi No: 3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum pada 30 September 2015.
Toipah, sang ART mengaku selama 3 bulan terakhir mendapat perlakuan kasar, baik fisik maupun psikis. Bahkan saat divisum, bekas kekerasan masih ada di bagian kupingnya, yaitu berupa luka lebam. ‎ (Ndy/Ron)