Sukses

Junimart: Pimpinan DPR Komentari Pengaduan di MKD Sudah Tak Beres

Oleh karena itu, dia meminta pimpinan DPR, termasuk Setnov, untuk tidak berkomentar soal pengaduan Sudirman Said.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyentil Kertua DPR Setya Novanto, yang sering mengomentari pengaduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Sudirman Said melaporkan Setya ke MKD, yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam dugaan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Pimpinan (Setya) berkomentar tentang pengaduan itu sudah tidak beres. Kami hanya melaksanakan undang-undang yang mereka buat sendiri. Kalau ada perdebatan di MKD itu hasil dari UU yang mereka buat," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Menurut dia, setiap ada kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan bisa diproses MKD meski tanpa pengaduan. Hal tersebut masuk legal standing yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).


Apa lagi, lanjut dia, dalam kasus Setya Novanto ini ada bukti rekaman dan ‎transkrip pembicaraan antara Setya Novanto dengan bos PT Freeport Indonesia dan seorang pengusaha. Bukti tersebut, tidak bisa disebut bukan legal standing hanya karena diberikan oleh pejabat negara.

"Angin saja berembus itu masuk perkara tanpa pengaduan. Jangan kami diintervensi. Tak perlu Pimpinan DPR berkomentar. Rekaman jadi pokok perkara," ujar Setya.

Untuk itu, politikus ‎PDI Perjuangan ini mengimbau para pimpinan DPR tak perlu lagi mengomentari perkara Setya yang kini berjalan di MKD. Sebab, hal tersebut bisa mengintervensi jalannya proses penyidikan.

"Ini (komentarnya) sudah men-judge benar salah. Mereka tidak boleh perintah itu. Jangan sedikit-sedikit intervensi. Kalau saya tidak pernah diintervensi, dan saya harap yang lain juga tidak diintervensi. Selama ini pimpinan MKD solid, kok," tandas Junimart Girsang. (Bob/Rmn)