Sukses

Fadli Zon: Rekaman dan Transkrip Milik Sudirman Said Janggal

Fadli Zona menilai, pertemuan antara Setya Novanto dan bos PT Freeport Indonesia pada 8 Juni 2015, bukanlah suatu pertemuan formal.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi adanya rekaman yang tidak lengkap, yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Rekaman itu terkait bukti pelaporan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto, dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Tidak lengkapnya bukti yang diserahkan oleh Sudirman Said menurut Fadli, jelas menimbulkan pertanyaan di masyarakat, karena sangat janggal jika Menteri ESDM itu tidak menyampaikan bukti secara lengkap.

"Dari awal saya sudah mencium banyak keanehan dan kejanggalan dari apa yang disampaikan ke MKD oleh saudara Sudirman Said," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Pertama, lanjut Fadli, pertemuan itu berlangsung lama, tapi transkripnya sedikit. Sehingga, ujar Fadli, wajar jika ada dugaan bahwa transkrip itu sudah banyak yang diedit.

"Jadi bukan tidak mungkin ada rekayasa di kasus ini," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Politisi Partai Gerindra itu menilai, pertemuan antara Setya Novanto dan bos PT Freeport pada 8 Juni 2015, bukanlah suatu pertemuan yang formal. Karena menurut dia, apabila pertemuan tersebut penting maka ada tindak lanjutnya saat ini.

"Mana ada pertemuan yang serius tapi tidak ada tindak lanjutnya, jadi itu hanya pertemuan omong kosong kayak di warung kopi. Dan hanya pepesan kosong," tandas Fadli Zon.

MKD sebelumnya telah menggelar rapat pleno untuk membahas pelaporan Sudirman Said. Rapat yang berjalan alot dan tertutup tersebut akhirnya diputuskan menangguhkan pleno hingga besok. Sebab, dari transkrip ‎dan rekaman yang diberikan oleh Sudirman Said ada perbedaan waktu yang sangat mencolok.

"Jadi transkripnya 120 menit tapi rekaman yang diberikan hanya 11 menit 38 detik. Nah ini yang sisa 100 menitnya ke mana? Jadi kalau dipaksakan kesimpulannya kan sesat. Ya kita enggak boleh gegabah karena menyangkut masalah penting," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin 23 November lalu. (Dms/Sun)