Sukses

MKD Gelar Rapat Terbuka dengan Pakar Terkait Setya Novanto

Menurut ahli hukum bahasa Yayah Bachria Mugnisjah, tidak ada larangan MKD menolak laporan Sudirman Said.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menghadirkan ahli hukum bahasa, Yayah Bachria Mugnisjah, untuk dimintai keterangan akademiknya soal Bab 4 Pasal 5 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang siapa yang berhak melaporkan pengaduan pelanggaran kode etik anggota Dewan.

Menyusul dipersoalkannya laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang diduga telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Dalam rapat yang digelar terbuka untuk umum ini, Yayah mulai memaparkan penafsirannya Bab 4 Pasal 5 yang sempat menjadi perdebatan sesama anggota MKD.

Menurut dia, tidak ada larangan MKD menolak laporan Sudirman Said. Sebab 3 poin dalam Pasal 5 tidak menjelaskan soal laporan menteri.

‎"‎Kata boleh, bagian kata makna. Boleh dalam kamus bermakna dapat, bahkan sejalan dengan juga bersinomin diizinkan atau sejalan dengan tidak dilarang," kata Yayah di Ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, ‎Selasa (24/11/2015).

Yayah adalah dosen di Universitas Nasional dan Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang fokus mengajar ilmu bahasa hukum. Tafsirannya ini selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan bagi MKD untuk memutuskan apakah laporan Sudirman bisa diterima atau ditolak.

Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, rapat kali ini sifatnya hanya mendengarkan keterangan dari pakar hukum. Setelah kurang 30 menit mendengarkan keterangan dari Yayah, rapat pleno MKD kembali ‎ditutup untuk umum.

"Forum ini kan hanya mendengarkan, kalau putusnya di dalam rapat internal," jelas Surahman.

Sementara itu, anggota MKD Dadang S Mochtar menambahkan, pihaknya mengamini penjelasan ahli hukum bahasa yang memperbolehkan menindaklanjuti pelaporan Sudirman Said.

"Kan tadi sudah dibilang boleh, kan jelas," ujar Dadang.

Selanjutnya, MKD menggelar rapat pleno tertutup untuk memutuskan apakah akan menindaklanjuti laporan Sudirman Said atau tidak. Selain memperdebatkan soal Bab 4 Pasal 5 UU MD3, MKD juga mempertanyakan transkrip dan rekaman yang memiliki perbedaan waktu sangat mencolok. (Dry/Ans)