Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuka rekaman saat proses pemeriksaan dirinya. Tujuannya agar masyarakat bisa tahu dan bisa menilai siapa yang benar.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara BPK Yudi Ramdan mengatakan, selama menjalankan pemeriksaan maupun audit, semua dilakukan dengan profesional. Standar yang digunakan kepada gubernur yang biasa disapa Ahok ini pun sama dengan lainnya.
"Kita bekerja secara profesional, bekerja sesuai dengan standar pemeriksaan standar dari yang kita miliki," kata Yudi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (24/11/2015).
Yudi pun enggan menanggapi lebih jauh soal tantangan Ahok untuk buka-bukaan rekaman. Pihaknya, kata Yudi, saat ini hanya fokus menyelesaikan kasus ini.
"Kita fokus kepada penuntasan. Setelah pemeriksaan ini selesai langsung kita serahkan kepada KPK," lanjut dia.
Menurut Yudi, tidak dikeluarkannya rekaman bukan tanpa alasan. Berdasar aturan pemeriksaan memang rekaman itu tidak boleh dipublikasikan.
"Rekaman itu adalah bagian proses pemeriksaan dan itu adalah dokumen pemeriksaan dan memang tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan," pungkas Yudi. (Dms/Ans)
BPK Jawab Tantangan Ahok Buka-bukaan soal Pemeriksaan
Hasil audit dan pemeriksaan Ahok akan segera diberikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Advertisement