Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), M Firmansyah mengungkapkan Fahmi Zulfikar adalah pencetus pengadaan proyek UPS untuk sejumlah sekolah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Jakarta 2014.
Hal itu diungkapkan Abimanyu Koswara, pengacara Firmansyah, usai mendampingi kliennya diperiksa di Bareskrim Polri. Menurut dia, dari keterangan kliennya disebutkan bahwa Fahmi dan timnya yang pertama kali mengajukan proyek UPS.
"Dari keterangan beliau itu dari Pak Fahmi dan timnya. Kemudian, posisi Pak Firman itu sebagai ketua Komisi E, dia telaah semua, dalam rapat paripurna akhirnya disahkan," kata Abimanyu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
Ia menambahkan, kliennya juga tidak tahu-menahu tentang penentuan anggaran untuk pengadaan UPS. Hal itu juga salah satu poin pertanyaan yang dicecar penyidik kepada kliennya.
"Kalau penentuan harga bukan wewenang beliau, maka penyidik mencoba mengurai kembali, soal angka keluar dari siapa?" ucap dia.
Baca Juga
Adapun pemeriksaan terhadap Firman dilakukan selama kurang lebih 9 jam. Ada sekitar 40 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Firman. Terutama terkait munculnya anggaran untuk nilai proyek UPS.
"Pemeriksaan sudah selesai hari ini. BAP sudah selesai dan sudah ditandatangani," tambah dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Ada 4 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu, setelah Alex Usman dan Zaenal Soleman telah lebih dulu berstatus tersangka atas kasus itu.
"Sudah tersangka FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M.Firmansyah), setelah melalui gelar perkara," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 November lalu.
Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Hadi mengatakan untuk peran tersangka masih didalami penyidik, tapi menurut dia penetapan ini dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar ini. (Dms/Ans)