Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.
Dimana draft perubahan itu akan segera dibawa ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera membentuk peraturan baru.
Dia pun mengingatkan dengan adanya perubahan baru itu, baik pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk bekerja lebih profesional dalam menindak seseorang.
"Ini menjadi penting. Bagi Polri dan Kejaksaan, untuk bekerja profesional. Kalau tidak negara yang akan menanggung kerugian tersebut," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa 24 November 2015.
Terkait bagi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang salah tangkap, Yasonna menegaskan itu bukan menjadi kewenangannya. Dia pun menuturkam itu diserahkan kepada institusi masing-masing.
"Kalau itu, tentu diserahkan kepada institusinya masing-masing. Jadi tentu sebelum ada putusan pun, pasti orang tersebut sudah akan diproses," jelas dia.
Yasonna pun berharap, dengan PP itu diubah, maka ini menjadi jalan bagi keadilan ditegakan di Indonesia.
"Ini kan salah satu upaya kita dibalik perubahan petaturan lainnya. Kemenkumham selalu berupaya untuk itu (memberikan keadilan)," pungkas Yasonna.
Diketahui, dengan diubahnya PP Nomor 27 Tahun 1983, yang dimana dulu korban salah tangkap hanya diganti Rp 5 ribu sampai Rp 1 juta. Sekarang dari Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta. Untuk korban salah tangkap yang mengalami luka-luka akibat salah tangkap, akan diganti sebesar Rp 25-300 juta. Sedangkan meninggal dunia akibat salah tangkap maka kerugiannya akan diganti oleh negara sebesar Rp 50-600 juta.
Bukan hanya itu saja. Dulunya untuk ganti rugi, memakan waktu 2 bulan. Kini dengan adanya perubahan, maka hanya memakan waktu 14 hari. (Ron/Dan)
Advertisement