Sukses

Kejagung Periksa 5 Pejabat Sumut Terkait Kasus Dana Hibah

Pemeriksaan terhadap 5 pejabat Pemprov Sumut itu terkait kronologis perencanaan hingga penyusunan anggaran daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus menelusuri kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Penyidik memeriksa 5 saksi dari pejabat Pemrov Sumut. Kelima saksi yang hadir dalam pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung ini adalah mantan Kepala Dinas Kehutan JB. Siringoringo, mantan Kepala Dinas Kominfo  Arsen Nasution, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nasruddin Dalimunthe, Plt Inspektur Pemda Ahmad Fuad, dan Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto mengatakan pemeriksaan terhadap 5 pejabat Pemprov Sumut itu terkait kronologis perencanaan hingga penyusunan anggaran daerah.

"Khususnya pada kebutuhan dana hibah dan bansos untuk diwujudkan disetiap SKPD yang dijabat oleh kelimanya," kata Amir di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa 24 November 2015.

Amir menambahkan, penyidik mencecar kelimanya terkait bagaimana penyaluran dana hibah dan bansos tersebut. Serta pihak mana saja yang menerima dana tersebut.

"Keberadaan penerima bantuan ini, ada yang tidak sesuai peruntukan atau fiktif," ucap dia.

Selain memeriksa 5 pejabat tersebut, penyidik juga kembali memeriksa Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho yang juga merupakan tersangka atas kasus ini. Pemeriksaan terhadap Gatot dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik memfokuskan pada pokoknya mengenai tugas dan kewenangan yang bersangkutan selaku kepala daerah, proses persetujuan pencairan dan pertanggung jawaban Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2013," kata Amir. (Ron/Dan)