Sukses

Revisi Aturan Dana Hibah dan Bansos Diminta Libatkan KPK

Kemendagri perlu menetapkan batas maksimal anggaran untuk dana hibah dan bantuan sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Telaah Informasi Regional (PATTIRO) Sad Dian Utomo menyambut baik rencana Kementerian Dalam Negeri merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perubahan peraturan dana hibah dan bantuan sosial tersebut dapat mempersempit peluang terjadinya korupsi seperti yang selama ini kerap terjadi,” ujar Sad Dian melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Selasa 24 November 2015.


Meski mengapresiasi dan mendukung keputusan tersebut, Sad Dian menekankan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh Kemendagri dalam menyusun revisi.

Pertama, kata dia, Kemendagri perlu menetapkan batas maksimal anggaran untuk dana hibah dan bantuan sosial sesuai dengan kemampuan setiap daerah.

“Dengan adanya ketetapan tersebut, anggaran APBD yang disalurkan untuk hibah dan bantuan sosial dapat terukur besarannya dan dapat dikontrol,” kata Sad Dian.

Kedua, proses penyusunan revisi harus transparan dan partisipatif.

“Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus menyebarluaskan draf revisi aturan tersebut kepada publik,”  ujar dia.

Terakhir, sambung Sad Dian, proses revisi aturan ini perlu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dapat mengambil peran untuk memastikan bahwa draft revisi dari aturan ini telah benar-benar menutup celah bagi para oknum pejabat daerah dalam melakukan korupsi.

“Selain itu, kita tahu kalau Permendagri tentang dana hibah dan bantuan sosial ini terbit atas rekomendasi dari KPK untuk mencegah maraknya korupsi dana hibah dan bansos. Oleh karena itu, sudah sepantasnya KPK juga dilibatkan di dalam proses revisi aturan ini,” pungkas Sad Dian. (Ron/Dan)