Liputan6.com, Jakarta - Formasi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berubah saat rapat pleno pengambilan keputusan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Anggota Kabinet Kerja itu melaporkan Ketua DPRÂ Setya Novanto dengan dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Anggota MKD Dadang S Muchtar mengatakan, perombakan formasi anggota MKD tidak akan berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan. Terlebih MKD telah memutuskan laporan Menteri Sudirman Said bisa dilanjutkan ke persidangan etik.
Dia menyebut pergantian anggota di MKD sudah biasa.
"Sebetulnya pergantian anggota ini biasa, sebetulnya tidak berpengaruh. Mungkin karena persoalannya sangat urgent, fraksinya mengganti anggotanya sementara di MKD. Ya mungkin karena memang ada yang benar-benar ada perlu lain yang tidak bisa digantikan," kata Dadang kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Baca Juga
Menurut dia, selama ini, tak ada intervensi yang dilakukan fraksi-fraksi di DPR dengan merombak anggotanya di MKD. Yang jelas dalam prosesnya, lanjut politikus Partai Golkar ini, sidang Setya Novanto di MKD diisi oleh orang-orang yang memang mengerti sidang etik.
"Tidak ada orang Golkar bertahan, ada KMP bertahan dalam proses kasus Novanto. Ini yang menilai semua orang-orang yang mengerti dari semua fraksi‎," ujar Dadang.
Selain itu, MKD berjanji sidang kasus Setya Novanto berlangsung transparan.
"Jadi jangan didramatisasi ada BKO atau perubahan formasi anggota MKD nanti gimana-gimana. Kan persoalannya Novanto sudah berjalan di MKD, tinggal dilanjutkan gitu kan tidak perlu ada yang ditutupi," sambung Dadang.
Menurut dia, anggota MKD yang diganti oleh fraksinya tersebut ada yang bersifat sementara dan selamanya.
"Ada yang hanya 3 hari, tapi yang dari PAN Pak Sukiman itu m‎enggantikan Pak Hang Ali Saputra Syah Pahan itu selamanya di MKD," jelas Dadang. (Bob/Mut)