Liputan6.com, Jakarta - ‎Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan pencuri bersenjata pada Senin 23 November lalu di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pelaku 3 orang itu dibekuk pukul 22.00 WIB.
Penangkapan itu merupakan lanjutan dari aksi yang mereka lancarkan di Jalan Lingkar Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu 14 November 2015. Kejadian bermula saat korban berinisial LA tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya dihadang oleh tersangka dengan ditodongkan senjata.
Setelah kejadian itu, LA langsung melaporkannya ke Polsek Kebayoran Lama. Dibantu Satreskrim Metro Jakarta Selatan, pelaku diringkus dengan serangkaian senjata yang kemudian dijadikan alat bukti.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka berhasil kita amankan berinisial RS atau RD, F alias P, dan J alias P. Barang bukti yang diamankan ada 3 bilang pisau, 2 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 8 butir peluru, 1 buah plat nomor korban, 1 buah kunci motor korban, dan 1 buat kunci letter T," ujar Kasatreskrim Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Tidak berhenti di situ, polisi juga terus mengembangkan hasil penangkapan ini. Hal itu dilakukan karena disinyalir kelompok tersebut memiliki kaitan dengan serangkaian kejahatan yang lain.
"Kita masih terus mengembangkan karena mereka sudah melakukan serangkaian kejahatan lain, ada sekitar 20 TKP. Kami berawal dari 2 korban yang melapor dan untungnya mereka selamat," lanjut Audie.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1951 Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Ali/Mut)