Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjauhari telah menerima suap Rp 1 miliar dari Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun. Uang itu dinilai sebagai pelicin pembahasan RAPBD-P Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Dalam tuntutan itu, politikus PAN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Pulung Rinandoro kepada terdakwa di depan majelis hakim yang diketuai Masrul SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (25/11/2015).
Advertisement
Baca Juga
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota dewan dan tak mengindahkan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa selalu kooperatif selama menjalankan sidang, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ungkap Pulung.
Pulung juga mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan, analisis fakta, serta alat bukti. Semuanya menjadi suatu kesatuan yang tak bisa dipisahkan.
Atas tuntutan itu, Kirjauhari akan membacakan pembelaan secara tertulis. Hal itu juga akan dilakukan penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan, Ahmad Kirjauhari diduga menerima Rp 1,2 miliar dari Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun. Uang itu sebagai pelicin pembahasan RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Uang itu kemudian dibagikan melalui Riki Hariansyah (mantan anggota DPRD Riau) ke sejumlah anggota dewan dengan jumlah variatif. Salah satu penerimanya adalah mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus senilai Rp 155 juta. (Ali/Sun)*