Liputan6.com, Serang - Tepat di perayaan Hari Guru tahun 2015, 33 pelajar di Kota Serang, Banten, terjaring razia saat jam belajar. Operasi digelar di tempat-tempat yang disinyalir sering digunakan pelajar sebagai tempat nongkorng.
"Operasi ini kita lakukan di tempat biasa pelajar nongkrong, seperti mal, dan stadion. Dari operasi tersebut, kita mengikuti aturan Perda (Peraturan Daerah) yang sudah ditetapkan," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, Misri, yang ditemui di sela razia di Kota Serang, Banten, Rabu (25/11/2015).
Baca Juga
Baca Juga
Bahkan, pihaknya juga menjaring seorang oknum Pegawai Negeri Sipil dari Kabupaten Pandeglang, Banten, yang sedang berbelanja saat jam kerja di salah satu mal di Kota Serang.
Advertisement
Dari hasil razia, Satpol PP akan menyerahkan seluruh pelajar yang terjaring itu ke pihak sekolahan. Selanjutnya pihak sekolah akan menyerahkan ke orang tua para pelajar tersebut.
"Kita diperintahkan (merazia) oleh pimpinan selama seminggu. Banyak sekali alasan yang dibuat-buat sama pelajar. Tapi tetap kita akan bawa pelajar ini ke kantor. Setelah didata, kita langsung menelepon pihak sekolah dan orang tua untuk dijemput," terang Misri. (Dry/Mut)