Sukses

Korupsi Bansos, Kejagung Kembali Periksa Wagub Sumut Besok

Erry juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menjerat atasannya, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terus merampungkan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Rencananya pada Kamis 26 November 2015 besok, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.

"Besok pagi Wagub Sumut akan diperiksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi perkara hibah dan Bansos Sumut," kata Ketua Tim Penyidik perkara dana hibah dan bansos Sumut pada Jampidsus, Victor Antonius di Kejagung, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Pada 5 Agustus 2015 lalu, Erry juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menjerat atasannya, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Ketika diperiksa penyidik, Erry mengaku dicecar pertanyaan terkait peran dan posisinya di pemprov saat pencairan dana hibah dan bansos tersebut.

Dia mengaku baru bertugas sebagai Wakil Gubernur Sumut terhitung sejak Juni 2013.

Erry juga mengaku tidak tahu terkait mekanisme pencairan dana tersebut. Meski penggunaan dana itu telah disetujui dan ditandatangani oleh Gatot.

Jerat 2 Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak memverifikasi para penerima dana hibah dan bansos. Sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.

"Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat," kata Jampidsus Arminsyah beberapa waktu lalu.

Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp 2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.

Sejauh ini tercatat ada 17 lembaga swadaya masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung menggelar investigasi ke Sumut 2 pekan lalu. (Ado/Ans)

Video Terkini