Sukses

Komisi III DPR Kembali Tunda Tes Seleksi Capim KPK

Dalam rapat pada Rabu 25 November 2015 semalam, 10 fraksi di Komisi III DPR sepakat menunda pengambilan keputusan hingga pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR kembali menunda pengambilan keputusan tentang jadwal fit and proper test 8 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat pada Rabu 25 November 2015 semalam, 10 fraksi di Komisi III sepakat menunda pengambilan keputusan hingga pekan depan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menuturkan, penundaan itu terjadi karena beberapa alasan.

"Kami menyampaikan beberapa catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi capim KPK yang diselenggarakan oleh tim Pansel KPK, mulai dari masa pendaftaran hingga dipilihnya 8 nama-nama capim KPK," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Masinton menjelaskan, ada 6 catatan penting selama masa penjaringan capim KPK oleh tim panitia seleksi (pansel). Pertama, masa pelaksanaan pendaftaran calon pimpinan KPK melampaui waktu yang seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja sesuai Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang KPK.

"Kedua, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK (UU Tipikor, UU KPK, UU Kejaksaan)," ujar dia.

Tak Boleh Lampaui UU

Ketiga, Masinton menuturkan, beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Yakni bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan seperti disebutkan Pasal 29 poin D UU KPK.

"Keempat, adanya pembidangan capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK (Pasal 26 ayat (2) UU KPK)," tutur dia.

Kelima, kata Masinton, adanya konflik kepentingan oleh capim KPK, di mana salah satu capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar. Lalu catatan ‎keenam, proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi azas.

"Tim pansel KPK dalam melakukan proses seleksi capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain tim Pansel KPK," ucap Masinton.

Selain itu, Masinton menyatakan, keinginan Fraksi PDIP sama dengan keinginan publik yang menghendaki agar KPK memiliki pimpinan yang kokoh dan berintegritas tinggi.

"Atas dasar pertimbangan keinginan publik itulah, kami cukup berhati-hati dan selekif dalam menentukan pilihan pimpinan KPK," tandas Masinton. (Ndy/Sun)