Liputan6.com, Jakarta Fraksi PDIP akan mengkaji penolakan Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap Henri Yosodiningrat sebagai anggotanya.
Namun demikian, plitikus PDIP Arif Wibowo mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi penolakan Henri dari MKD.
"Putusannya kita tunggu secara resmi. Apakah putusan MKD sudah tepat atau tidak (menolak Henri Yosodiningrat). Kalau tidak tepat, fraksi pasti mempertanyakan. Kita masih tunggu MKD suratnya," ujar Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Meski demikian, anggota Komisi II DPR ini mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang diterapkan oleh MKD. Jika penolakan Henri itu memang sesuai aturan, maka pihaknya akan patuh.
"Itu persoalan sederhana, kalau sudah ada suratnya legal dan formal kita terima dan karena konsekuensinya harus diganti ya kita ganti," tandas Arif.
  Â
Meski begitu, saat ini Fraksi PDIP sudah menyiapkan pengganti Henri Yosodiningrat.
Baca Juga
Menjelang sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengubah formasinya. Fraksi partai pendukung pemerintah merombak anggotanya di MKD, termasuk PDI Perjuangan.
Adalah Henri Yosodiningrat yang ditunjuk PDIP menjadi anggota MKD menggantikan M Prakosa. Namun, Henri kemungkinan batal menjadi anggota. Sebab, MKD pernah memutuskan Henri melanggar kode etik anggota DPR.
"Dia itu bersalah. Jadi kita kirim surat ke fraksi. Tidak boleh jadi anggota MKD," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Padahal, syarat menjadi anggota MKD tidak menjalani sanksi etik. Sehingga, tidak logis jika Henry yang pernah berperkara tetap memproses perkara anggota DPR. Dalam putusan tersebut, Politikus PDIP itu juga diberi sanksi dipindah dari Komisi II ke Komisi VIII DPR. (Nil/Sun)