Liputan6.com, Jakarta - Seribuan buruh dari berbagai serikat pekerja tiba di depan Balai Kota Jakarta. Mereka melanjutkan rangkaian aksi menuntut penghapusan PP Nomor 78 2015 tentang Pengupahan.
Massa mulai memenuhi Jalan Medan Merdeka Selatan sejak pukul 11.00 WIB. Mereka kemudian memarkir kendaraan di IRTI Monas dan memulai aksi di halaman Balai Kota Jakarta.
Pada orasinya, para buruh membeberkan nasib buruk yang diterima karena penerapan aturan itu. Buruh juga menantang Ahok untuk mencabut PP Nomor 78 tahun 2015 karena akan berdampak buruk bagi Jakarta.
"Teman-teman dari Cirebon, Semarang, kenapa kerja ke Bekasi dan Jakarta? Di sana UMP hanya Rp 1,6 juta. Kalau pakai PP 78, 5 tahun lagi gaji bapak ibu hanya Rp 2,7 juta sama dengan Jakarta sekarang," ujar orator di atas mobil komando, Kamis (26/11/2015).
"Jakarta sekarang Rp 3,1 juta, 5 tahun lagi bisa Rp 6,6 juta. Apa perusahaan di Jakarta sanggup? Apakah Ahok berani tetap tidak menggunakan PP 78 untuk tahun depan?" tambah dia.
Baca Juga
Aksi ini mendapat penjagaan dari petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat, Satuan Brimob, dan anggota TNI. Sedikitnya, ada 5 kompi atau sekitar 500 personel yang disiagakan.
"Kita siagakan 5 kompi pasukan gabungan. Lalu dibantu juga oleh rekan-rekan dari TNI," kata Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo di Balai Kota Jakarta.
Selain penjagaan dari personel keamanan, 2 kendaraan taktis disiagakan di halaman kantor Ahok.
"Rencananya usai aksi di Balai Kota, buruh bergerak ke DPR dan Dinas Tenaga Kerja. Sejauh ini kondisi masih kondusif," tutup Pandowo. (Bob/Sun)