Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Fadli Widiyanto mengungkapkan, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mangkir dari panggilan pertama penyidik.
Seharusnya, Rusdi menjalani pemeriksaan pertamanya pada Senin 23 November lalu sebagai tersangka kasus kericuhan demo buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, 30 Oktober 2015.
"(Panggilan pertama) Senin kemarin, Rusdi tidak datang. Jadi kami lakukan pemanggilan kedua dan dijadwalkan Rusdi besok (Jumat 27 November 2015)," ucap Fadli di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).
Fadli menjelaskan, jika Rusdi mangkir dari pemanggilan kedua besok, maka kepolisian akan menerapkan upaya paksa dengan menjemput Sekjen KSPI tersebut.
"Kalau dua kali tidak dipanggil, ketiga kalinya kami jemput," tukas Fadli.
Baca Juga
Muhammad Rusdi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 19 November 2015. Bersamaan dengan itu, polisi menyurati Sekjen KSPI itu untuk hadir dalam pemeriksaan pertama pada Senin 23 November lalu.
Polisi mengatakan Rusdi terbukti melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP serta Pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum tak boleh lebih dari pukul 18.00 WIB. (Ans/Mut)