Sukses

Pemerintah Janji Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bandara Kulonprogo

Saat ini, BPN masih melakukan proses inventarisasi pengadaan lahan.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu lalu telah melakukan proses inventarisasi pengadaan lahan untuk pembangunan bandara di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.

Menurut Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Arie Yuwirin, proses tersebut sudah mencapai 30 persen. Proses inventarisasi terbagi di 5 desa di Kecamatan Temon, yakni Desa Jangkaran, Sindutan, Kebonharjo, Palihan, dan Glagah. Ia berharap, proses tersebut dapat selesai akhir tahun.

"Jadi, kalau sekarang 3 hari sudah 30 persen, hingga Desember pelaksanaan inventarisasi bidang tanah kemungkinan sudah selesai," kata Arie di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis 26 November 2015.

Arie mengatakan, pihaknya juga melakukan inventarisasi lahan di Pakualaman Ground (tanah milik Pakualaman) yang luasnya sekitar 170 hektare. Khusus tanah PAG yang digarap warga, pihak BPN akan mengganti lahan garapan itu. Menurut dia, warga yang terdampak pembangunan bandara setuju untuk pembangunan.


"Pada saat sosialisasi, intinya masyarakat sudah ikhlas, rela semua untuk pembangunan bandara. Itu yang mereka sampaikan," ujar dia.

Arie menjelaskan, seluruh tanah yang masuk dalam pembangunan bandara baru akan diganti rugi oleh pemerintah. Menurut dia, berdasarkan pengalaman pengadaan lahan jalur jalan lingkar selatan (JJLS), kisaran ganti rugi kepada masyarakat mencapai 3-4 kali dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Sebab tidak hanya tanahnya saja yang dihitung, tapi juga bangunan dan tanaman juga diganti.

"Anggaran sudah dibahas, dan dari kementerian keuangan akan ditunjau kembali. Nilai ganti rugi kita serahkan ke tim appraisal," ujar Arie. (Nil/Mvi)

Video Terkini