Sukses

KPK Perpanjang Masa Tahanan 5 Mantan Pimpinan DPRD Sumut

Kelima mantan legislator itu diduga menerima sap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.

Namun, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaludin Harahap ini hanya berlangsung singkat.

Keempatnya yang diduga sebagai pihak penerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ini hanya diminta penyidik untuk menandatangani berkas perpanjangan masa tahanan.

"Penyidik memperpajang masa tahanan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Sementara itu, salah satu tersangka, Ajib Syah usai diperiksa enggan mengometari perpanjangan masa tahanannya. Ia tampak pasrah dan menyerahkan semua proses hukum ini kepada penyidik KPK.

"Ya kan sudah sampaikan kepada penyidik," katanya sambil berlalu menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat tempatnya kini ditahan.

KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Selain kelima Pimpinan DPRD tadi, penyidik juga menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nil/Mut)