Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang mau bekerja sama. Keinginan itu diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah perkara yang menjeratnya.
Namun, upaya Gatot dan istrinya untuk mengungkap seluruh perkara yang melibatkan ia dan istrinya kepada KPK tanpa bantuan dari kuasa hukum yang selama ini mendampingi, Yanuar P Wasesa.
"Iya (sudah ajukan justice collaborator) tapi tidak lewat saya. Beliau membuat surat sendiri kira-kira 3 hari lalu," ujar Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2015).
Advertisement
Baca Juga
Meski demikian, Yanuar mengaku tidak tahu persoalan apalagi yang akan dibeberkan kliennya ke KPK terkait pengajuan sebagai justice collaborator.
"Saya tidak tahu soal itu, karena pengajuan JC juga pribadi, nggak lewat saya," terang dia.
Sementara itu, KPK hingga kini belum memutuskan apakah pasutri yang telah menjadi tahanan karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ini akan diterima sebagai justice collaborator.
Gatot dan Evy sudah terjerat sejumlah perkara korupsi di KPK. Kasus pertama yang menjerat mereka adalah suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Kedua, mereka jadi tersangka dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kasus ini juga menjerat 5 pimpinan DPRD Sumut. (Ado/Mut)