Sukses

Formulasikan Laporan Dana Desa, Kemendes Gandeng BPKP

Anwar mengungkapkan, laporan dana desa tersebut sulit dipahami lantaran mengikuti pola laporan penggunaan APBN.

Liputan6.com, Martapura - Perangkat desa di Indonesia mengaku kesulitan dalam pembuatan laporan dana desa yang sesuai standar. Menanggapi hal itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bakal menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) untuk menyusun tata cara pembuatan laporan keuangan yang lebih mudah dipahami.

"Kemarin kita lihat, report penggunaan dana desa formula-formulanya banyak yang belum dipahami secara gampang oleh para perangkat desa. Dan itu yang nanti kita akan kerja sama dengan BPKP untuk cari formula simpel tapi tetap akuntabel," kata Sekretaris Kemendes Anwar Sanusi dalam acara dialog dengan camat, kepala desa/lurah, se-Kabupaten Banjar di Martapura, Kalimantan Selatan, Jumat (27/11/2015).

Anwar mengungkapkan, laporan dana desa tersebut sulit dipahami lantaran mengikuti pola laporan penggunaan APBN. Padahal, desa telah memiliki sistem anggaran tersendiri.

"Kemarin itu melihat desa itu seperti negara, negara punya APBN, desa punya APBDes. Tapi desa itu sumber pendapatan dan pengeluaran tidak terlalu rumit, makanya sistemnya kita buat sesimpel mungkin," ucap dia.

Karena itu, selama ini pihaknya menemui beberapa desa masih ketakutan memaksimalkan dana desa. "Karena masih agak susah sistemnya dipahami," imbuh Anwar.

Anwar menambahkan, tahun 2015 pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Dari dana tersebut disebar ke 3.500 desa di Indonesia. "Tiap desa dapat dana Rp 300 juta," imbuh dia.

Tak tertutup kemungkinan dana desa tersebut akan meningkat pada tahun 2016. Hal itu bisa terjadi jika pengembangan dana desa tersebut dapat terlihat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Tahun 2016, anggaran desa Rp 47,1 triliun. Dan tahun 2017, kita berencana mendistribusikan dana Rp 1,2 miliar per desa," pungkas Anwar. (Ado/Ans)