Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat internal hari ini. Rapat itu untuk menentukan jadwal sidang etik terhadap Ketua DPRÂ Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Rapat internal MKD, (agenda persidangan Setya Novanto) ditentukan lewat rapat," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Senin (30/11/2015).
Rapat akan dilakukan pukul 13.00 WIB, dengan beberapa agenda lainnya. "Rapat didahului dengan penetapan wakil ketua baru dari Partai Golkar (Hardisoesilo diganti Kahar Muzakir)," ujar Dasco.
Saat disinggung siapa saja yang akan dipanggil dalam kasus Setya Novanto ini, politikus Gerindra tersebut menyatakan MKD belum menentukan hal tersebut.
"Masih jauh kita bicara itu (siapa saja yang bakal dipanggil). Karena, rekaman 10 segmen itu belum lengkap, kita akan minta data-data terbaru. Saya tidak bisa ungkapkan, karena ini menyangkut materi," tandas Dasco.
Baca Juga
Anggota DPR berinisial SN atau diduga Setya Novanto dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said pada Senin 16 November 2015. Laporan tersebut terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Namun, Setya membantah tudingan dia mencatut nama pimpinan negara. Bahkan, dia mengatakan, dalam transkrip pembicaraannya dengan bos Freeport yang beredar tidak ada satu kalimat pun yang meminta saham.
Advertisement
Sebelumnya, Wakil Ketua MKDÂ Junimart Girsang mengatakan rapat anggota forum MKD telah memutuskan laporan Menteri Sudirman akan dinaikkan ke tahap persidangan pada Senin 30 November 2015.
"Selasa lalu dalam rapat anggota forum MKD diputuskan laporan Pak Menteri telah kita identifikasi dan akan dinaikkan ke tahap persidangan yang akan dibuka pada Senin 30 November 2015 mendatang," kata Junimart di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 27 November 2015. (Bob/Nil)*