Liputan6.com, Jakarta - Nasib kedelapan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan Presiden Jokowi masih belum jelas. Apakah akan ditindaklanjuti Komisi III DPR untuk dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan)? Atau tidak?
Anggota Komisi III Fraksi Hanura DPR Sarifuddin Suding berharap, fit and proper test calon pimpinan capim KPK segera dilakukan demi penetapan Pimpinan KPK tepat waktu.
"Kami (Hanura) mendorong fit and proper test secepatnya. Itu kan berdasarkan amanah UU KPK Nomor 30 Tahun 2002," kata Suding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Dia berharap, setiap fraksi di Komisi III DPR bisa segera memutuskan apakah akan dilanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan atau mengembalikan ke 8 nama capim KPK itu ke Presiden.
Baca Juga
Wacana pengembalian tersebut karena hampir seluruh fraksi mengatakan capim KPK ini cacat secara hukum. Sebab, dari 8 capim yang lolos dari 9 Srikandi panitia seleksi (Pansel), tidak ada dari unsur kejaksaan. Padahal, UU KPK memerintahkan Pimpinan lembaga KPK harus ada dari unsur jaksa.
"Tapi selama sepekan ini mudah-mudahan tiap fraksi sudah memikirkan dengan matang. Kita lihat lah nanti di pleno lagi," harap Sudding.
‎Komisi III DPR kembali menunda pengambilan keputusan tentang jadwal fit and proper test 8 calon pimpinan KPK. Dalam rapat pada Rabu 25 November 2015, 10 fraksi di Komisi III sepakat menunda pengambilan keputusan hingga Senin 30 November 2015 sekarang. (Mvi/Bob)