Liputan6.com, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Syarifuddin Sudding mengatakan, keterangan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sangat diperlukan oleh Mahkamah. Hal ini untuk mengusut kasus dugaan pencatutan nama keduanya yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Untuk itu, Sudding menyatakan, MKD akan mendatangi kedua pimpinan negara tersebut.
"Nanti kami yang akan mendatangi Presiden dan Wakil Presiden sebagai bagian dari penghormatan, kalau memang mereka perlu didengar keterangannya," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Selain itu, politisi Partai Hanura ini mengatakan, pihaknya juga akan menentukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.
Baca Juga
"Pertama, tentu yang ikut pertemuan. Kedua, semua yang disebut-sebut dalam percakapan pertemuan itu," ujar Sudding.
MKD siang ini melakukan rapat internal. Salah satu agendanya yaitu menetapkan jadwal persidangan dan menetapkan pihak-pihak yang akan dipanggil oleh MKD dalam mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Sebelumnya anggota DPR berinisial SN atau diduga Setya Novanto, dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said pada Senin 16 November 2015. Laporan tersebut terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Namun, Setya membantah tudingan pencatutan nama pimpinan negara ini. Bahkan, dia mengatakan, dalam transkrip pembicaraannya dengan bos Freeport Indonesia yang beredar, tidak ada satu kalimat pun yang meminta saham. (Nil/Sun)