Liputan6.com, Bandung - Kasus dugaan penghinaan dan pelecehan budaya Sunda oleh petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau Habib Rizieq akan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Habib Rizieq diduga mempelesetkan kata "sampurasun" yang merupakan salam hormat dan doa, menjadi "campur racun".
Direktur Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan mengatakan, pemeriksaan perdana akan dilakukan Selasa 1 Desember 2015 dengan memeriksa saksi pelapor.
"Betul besok kita akan lakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada saksi pelapor," kata Wirdhan saat dihubungi melalui telepon selulernya di Bandung, Senin (30/11/2015).
Jika pemeriksaan kepada saksi pelapor telah dilakukan, baru pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli sebelum akhirnya memeriksa Habib Rizieq. "Pastinya (Habib Rizieq akan dipanggil). Tapi besok saksi pelapor dulu," jelas dia.
Baca Juga
Angkatan Muda Siliwangi (AMS) melaporkan Habib Rizieq ke Polda Jabar pada Selasa, 24 November 2015 terkait plesetan sampurasun menjadi campur racun dalam salah satu ceramahnya, yang dinilai tidak sesuai dengan budaya Sunda dan diduga menghina dan melecehan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pentolan FPI tersebut terancam dikenakan Pasal UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mvi/Sun)