Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Presiden Joko Widodo dapat membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) calon pimpinan KPK. Hal ini bisa dilakukan jika nantinya DPR tidak dapat meloloskan semua capim KPK yang diajukan Jokowi saat uji kepatutan dan kelayakan.
"Kan, kita bisa bikin mudah kalau situasinya darurat. KPK harus kerja cepat, maka unsur dari Kejaksaan bisa dilantik oleh Presiden dengan menggunakan Perppu," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Sampai saat ini Komisi III DPR memang belum memutuskan kapan akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap capim KPK lantaran masih ada perbedaan pendapat. Di antaranya perbedaan pendapat tentang tidak adanya unsur jaksa dari keseluruhan capim yang diajukan ke DPR.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terdapat perintah capim KPK harus mewakili 2 unsur, yakni masyarakat dan pemerintah, termasuk kejaksaan.
Meski demikian, Fadli mengaku tidak mau ikut campur terlalu jauh apa yang sudah menjadi tugas Komisi III. Fadli mengatakan apa pun keputusan Komisi Hukum itu adalah keputusan DPR yang harus dihormati bersama.
Baca Juga
"Jadi apa pun keputusan 10 fraksi di Komisi III itulah keputusannya. Karena itu, Komisi III memiliki independensi untuk memutuskan mau dibawa ke mana capim KPK yang ada sekarang ini," ujar Fadli Zon.
Sementara Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah, mengatakan tim Pansel Capim KPK tidak bisa memaksa Komisi III untuk menerima semua calon pimpinan KPK yang mereka ajukan.
Fahri menuturkan, baik DPR maupun KPK memiliki kewenangan yang besar, berbeda dengan kewenangan Pansel yang hanya memilih calon-calonnya saja.
‎"Ya tidak bisa, hak pansel hanya seleksi tahap pertama seleksi berikutnya dari DPR. Bahkan tidak boleh dipilih Presiden, diwakili Pansel dan harus ada approval dari DPR," ujar Fahri Hamzah. (Nil/Sun)**