Liputan6.com, Medan - Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (Polhut BBTNGL) menangkap, YS, terduga perambah hutan. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, untuk memudahkan penyidikan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS BBTNGL) P Turnip mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari pihak Lembaga Pariwisata Tangkahan (LPT) yang menyebutkan adanya perambahan oleh YS dan kawan-kawan di sekitar kawasan pariwisata Tangkahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya mengecek lokasi dengan pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan. Petugas kemudian mengetahui jika YS merambah hutan yang ada di kawasan TNGL.
Petugas pun menemukan 69 batang kayu jenis rimba sembarang dan meranti yang masih utuh dengan diameter ukuran 20-50 cm.
"Dalam melakukan aksinya, dia dibantu dengan 3 orang lainnya yang masih merupakan keluarga tersangka. Otaknya YS, sedangkan lainnya kemungkinan aka diproses dengan berkas terpisah," kata Turnip, di Medan, Minggu 29 November 2015.
Baca Juga
Kemudian, pihaknya memanggil YS. Namun hingga 2 kali surat pemanggilan dilayangkan, yang bersangkutan tidak juga muncul. YS kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Namu Sialang, Batang Serangan, Langkat.
Dia menjelaskan, dari keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka menebang pohon di hutan di Tangkahan yang disebutnya merupakan pemberian dari mertuanya dulu. Di lokasi tersebut, kata dia, juga masih tampak bekas-bekas perambahan pada 2000-an.
"Memang kayu-kayu tebangannya itu, untuk dijadikan papan masih kurang memadai, tapi karena itu di dalam kawasan TNGL, maka kita proses secara hukum," ungkap Turnip. (Bob/Ans)