Liputan6.com, Jakarta - Kesedihan menyelimuti penghuni rumah di Jalan Kaliasin III /25, Surabaya, Jawa Timur. Mata mereka basah oleh air mata, berduka atas meninggalnya Kuswarijono (51 tahun) yang meninggal karena terlibat kecelakaan Lamborghini maut di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya.
Keluarga mengaku telah mengikhlaskan kepergian ayah 5 anak itu pada Minggu 29 November 2015.
"Kami sekeluarga mengenang Mas Yono ini orangnya suka humor dan orangnya pekerja keras, tapi sama sekali tidak ada firasat apa pun sebelum kepergiannya," kata Suhendriati adik Kuswarijono, Senin (30/11/2015).
Advertisement
Masih hangat dalam ingatannya, pria yang sehari hari berprofesi sebagai penjual kue cumcum ini sempat mengungkapkan kekhawatiran pada anak-anaknya jika suatu saat ditinggal pergi.
"Dia seperti berkata aneh gitu, mungkin itu firasatnya sejak 5 hari lalu dan dia bilang ke anak pertamanya kalau bapak pergi gimana," tutur Suhendriati meniru ucapan anak pertama Kuswarijono yang bernama Kurniawan.
Wajah tegar nampak di wajah Intan Ari Avrista (17), anak kedua dari almarhum Kuswarijono. Siswi SMK Pawiyatan Surabaya ini menuturkan, sempat makan bersama dengan ayah dan adik-adiknya dan membicarakan bagaimana uang sekolah.
"Aku malam Minggu itu makan bersama sama ayah dan adik adik, terus aku tanya yah, aku Senin waktunya bayar uang sekolah, ayah malah bilang sudah nanti Senin tak lunasi kamu enggak usah mikir itu," pungkas Intan saat didampingi sang adik, Erza Nandita Rahayu.
Kondisi ibu mereka, yang dirawat di Rumah Sakit Haji Surabaya keadaannya sudah membaik, walaupun masih butuh waktu untuk benar-benar stabil.
Balap Liar
Sebuah mobil Lamborghini bernomor polisi B 2258 beradu kecepatan dengan mobil Ferrari pada Minggu 29 November pagi sekitar 05.20 WIB. Namun balap liar itu berakhir tragis karena menabrak rombong atau gerobak dagang Susu Telor Madu Jahe (STMJ) dan pohon hingga penjualnya mengalami patah tulang. Satu pembelinya meninggal dan beberapa pembeli lainnya patah tulang pada bagian kakinya.
"Jadi tadi Lamborghini ini sama Ferrari itu balapan dari arah timur. Terus terjadi senggolan. Nah, yang Lamborghini oleng dan nabrak rombong susu," ujar saksi mata, Ahmad, Minggu 29 November 2015.
Ahmad menambahkan, usai menabrak, penjual susu yang bernama Mujianto umur 44 tahun terlempar dari gerobak dagangnya, dan patah tulang di bagian kaki kanan.
Sementara Kuswarijono yang sedang membeli susu tewas di tempat. Istrinya, yang bernama Srikanti (41 tahun) retak tulang di bagian kaki kanan.
Setelah menabrak, pengemudi Lamborghini yang bernama Wiyang Lautner langsung keluar dan mencoba memberi pertolongan. Wiyang juga terluka ringan. Namun, pengemudi Ferrari tidak berhenti dan meninggalkan lokasi.
Polrestabes Surabaya menetapkan Wiyang Lautner (24) sebagai tersangka. Wiyang merupakan warga perumahan elite Darmo Husada Regency Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKB Andre Manuputti mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman lagi.
"Kita belum bisa memastikan itu balapan liar atau tidak. Kalau memang iya, berarti ada unsur kesengajaan. Yang jelas pengemudi statusnya sudah tersangka," kata Andre, di Surabaya, Minggu 29 November 2015.
Andre menegaskan pihaknya sudah melakukan tes urine untuk memastikan apakah tersangka berkendara dalam keadaan pengaruh narkoba.
"Dari hasil tes urine yang kami lakukan, tersangka negatif dari narkoba," pungkas Andre.
Mobil sport buatan Italia jenis Lamborghini itu kini teronggok di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur. Kepada polisi, pengemudi mengaku hanya memacu kendaraan dengan kecepatan 70-80 km/jam.
Andre mengatakan, pihaknya tetap fokus pada pemeriksaan terhadap pengemudi. Termasuk soal tindakan yang dilakukan saat mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi serta saat terjadinya kecelakaan.
Olah TKP
Polisi melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascakecelakaan yang melibatkan mobil Lamborghini bernomor polisi B 2258 WM di Jalan Manyar, Kertoarjo, Surabaya. Kegiatan tersebut sempat memacetkan jalanan sekitar.
Berdasarkan olah TKP, polisi menduga kecelakaan yang menewaskan 1 orang dan 2 orang terluka itu diakibatkan kelalaian pengemudi yang bertindak ugal-ugalan.
"Kami saat ini sedang lakukan olah TKP untuk memperkuat informasi di lapangan dan Diduga kelalaian pengemudi," kata Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya AKP Adhika Ginanjar Wibisana dikonfirmasi Liputan6.com, Senin 30 November 2015.
Ada 11 titik jalur yang ditandai petugas kepolisian. Titik-titik tersebut adalah petunjuk sebelum supercar hitam tersebut terlibat kecelakaan yang menewaskan 1 warga dan melukai 2 orang.
"Di lokasi saat ini, kami tandai bekas laju mobil tersebut dan nanti akan digabungkan dengan petunjuk bekas tabrakan yang terdapat di benda yang ditabrak, seperti warung STMJ, sepeda motor, dan pohon yang ditabrak," kata salah seorang petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Brigadir Alif, di sela olah TKP.
Alif menambahkan, dari olah TKP tersebut nantinya akan diketahui secara jelas kecepatan pacu Lamborghini. Sebab, berdasarkan keterangan saksi mata, sebelum kecelakaan, mobil tersebut balapan dengan supercar lainnya.
Kecelakaan Tragis Lamborghini
Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015 telah mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan raya, baik di jalan tol, jalan antarprovinsi, jalan kawasan perkotaan dan kawasan permukiman.
Namun sampai kini sanksi dari peraturan itu masih belum diterapkan maksimal mengingat belum ada kesepakatan antara Dirjen Perhubungan Darat dan pihak Korlantas Polri.
Pembatasan kecepatan ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan raya, termasuk mobil-mobil tipe sport seperti Lamborghini dan Ferrari.
"Kita sih targetnya 2017 sudah bisa diterapkan sanksi-sanksi yang tegas, jadi tidak ada lagi kecelakaan akibat kebut-kebutan," papar Direktur Kesalamatan Transportasi Darat Kemenhub Cucu Mulyana.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 111 itu telah diatur batas kecepatan kendaraan di mana untuk jalan tol kendaraan harus melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Sementara untuk jalan antarprovinsi batas kecepatan 80 km/jam, jalan kawasan perkotaan 50 km/jam dan kawasan permukiman maksimal 30 km/jam.
Kecelakaan Lamborghini tidak hanya terjadi di mancanegara, sejumlah kasus kecelakaan yang melibatkan mobil sport ini juga tidak jarang terjadi di Tanah Air. Sebut saja kasus kecelakaan yang dialami pengacara kondang Hotman Paris di Tol Tanjung Priok, yang menewaskan sopir mobil boks.
Kecelakaan yang melibatkan supercar Lamborghini dan mobil boks ini terjadi di KM 17 Tol Ancol, Jakarta Utara, Minggu 5 Oktober 2014 pagi, sekitar pukul 05.30 WIB. Mobil mewah ini ternyata milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Kondisi Lamborghini yang dikendarai Hotman itu remuk di bagian depan. Mobil bernomor polisi B 999 NIP itu menabrak mobil boks yang mengalami pecah ban dan terguling.
Hotman selamat dari maut. Bahkan, dia masih sempat mengendarai Lamborghini-nya hingga keluar dari Tol Ancol. Sementara, sopir mobil boks meninggal di tempat kecelakaan.
Hotman menyatakan, ia adalah korban dari kecelakaan ini. Bukan dirinya yang menjadi penyebab dari tewasnya sang sopir mobil boks. Saat peristiwa itu terjadi, pengacara kondang itu tengah dalam perjalanan untuk berolahraga.
Peristiwa tragis juga terjadi di New York, Amerika Serikat (AS). Kecelakaan terjadi kala seorang remaja pria 18 tahun, Samuel Sheppard, meminjam Lamborghini milik temannya, Michael Power.
Sheppard yang baru kali pertama mengendarai supercar ini, tampaknya menganggap remeh kemampuan banteng besi Italia itu. Meski tak mampu mengendalikan laju kendaraan maestro Italia itu, dia malah memacu secara ugal-ugalan di atas ambang batas kecepatan.
Hilang kendali, Shepard yang baru ketahuan tak begitu mahir mengemudi itu, akhirnya menabrakkan mobil pinjaman itu ke pembatas jalan.
Karena kerasnya tubrukan, nyawa Shepard pun tak bisa diselamatkan. Sementara, Power yang duduk di kursi penumpang juga turut mengalami luka serius. (Mvi/Ans)