Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan menggelar fit and propert test pada 8 orang calon pimpinan (Capim) KPK tanggal 14 sampai 16 Desember 2015. keputusan itu diambil agar parlemen dianggap tidak menyalahi undang-undang.
"Supaya kita tidak melanggar undang-undang Itu kan tetap harus diproses, yang lain tinggal dilengkapi," kata Anggota Komisi III DPR RI Dwi Ria Latifa di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, sebelum dilakukannya fit and proper test para capim terlebih dahulu diumumkan di media massa. Kemudian, Komisi III mewajibkan seluruh capim KPK untuk membuat makalah.
"Tanggal 2,3,4 Desember kita umumkan di media. Kemudian 4,5,6 Desember itu pengumpulan makalah dan fit and proper test tanggal 14,15,16," lanjut Dwi.
Dwi menjelaskan, para capim KPK wajib untuk membuat makalah soal pemahaman tindak pidana korupsi yang akan diuji dalam uji kelayakan dan kepatutan dalam bentuk wawancara.
"Dari makalah mereka nanti kita bahas seperti apa pemahaman soal tindak pidana korupsi yang mereka pahami," pungkas Dwi. (Dms/Mar)
Sebelum Dites, DPR Minta Capim KPK Buat Makalah Soal Korupsi
Makalah tersebut diserahkan pada Komisi III DPR Sebelum tanggal 7 Desember 2015.
Advertisement