Sukses

Ini Kesaksian Wagub Sumut Setelah 11 Jam Diperiksa di Kejagung

Wagub yang sebelumnya dikenal sebagai politikus Golkar itu diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menghabiskan waktu 11 jam, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi akhirnya beres diperiksa di Kejaksaan Agung. Ia diperiksa terkait dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Bupati Serdang Bedagai itu sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Erry sendiri diperiksa sebagai saksi atas tersangka Gubernur Non Aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Ia mengaku hanya menjelaskan kepada penyidik soal bagaimana proses dana hibah dan bansos.

Erry juga membeberkan kepada penyidik mulai dari pemohon diajukan kepada gubernur dan sekretaris daerah. Selanjutnya berdasar cerita Erry, gubernur Gatot dan sekda dikembalikan kepada beberapa satuan perangkat daerah untuk dilakukan evaluasi.

"Setelah itu direkomendasi masuk ke tim anggaran, baru itu menjadi APBD. Proses itu yang ditanya di dalam,” ujar Erry di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Erry juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian jumlah lembaga yang terdaftar dengan yang menerima bansos. Menurut dia ada 1482 lembaga yang terdaftar sesuai Surat Keputusan Gubernur, namun hanya 923 lembaga yang terealisasi.

“Saya (sebagai wakil gubernur menandatangani) Rp 151 juta hingga 200 juta. Lalu yang di atas Rp 200 juta jumlahnya itu gubernur (yang menandatangani),” pungkas Erry. (Dms/Mar)