Sukses

Bareskrim Polri Tangkap Kakek Penyelundup Satwa Dilindungi

Pelaku merupakan penampung hasil-hasil laut untuk memenuhi pesanan dari pembeli luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal (Tipiter Bareskrim) Polri menangkap seorang kakek 61 tahun berinisial AA karena menyelundupkan satwa dilindungi. Warga Manukan Kulon, Tandes, Surabaya, Jawa Timur itu menjual hewan-hewan tersebut ke luar negeri.

"Menurut pengakuan pelaku, setidaknya importer dari Cina dan Timur Tengah merupakan  pelanggan tetap yang secara rutin membeli bagian tubuh penyu dan satwa lainnya," ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Anang Iskandar, kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Menurut dia, AA menjual kerapas penyu, daging penyu, tanduk rusa dan kuda laut dalam keadaan mati (dikeringkan) kepada para pelanggannya. Satwa itu kemudian dijual dengan 2 cara.

"Pertama dengan cara langsung penjual maupun pembeli datang langsung ke rumah/gudang/tempat pengolahan dan kedua dengan cara dikirim lewat jasa ekspedisi yang kemudian pembayaran akan ditransfer. Kemudian yang sebelumnya ada komunikasi lewat HP," jelas Anang.

AA mematok harga sesuai dengan ukuran satwa. Terlebih, jika satwa itu akan dijadikan produk kerajinan tangan, seperti carapace atau tempurung penyu. Carapace merupakan bahan dasar untuk produk kerajinan tangan yang bernilai jual tinggi.

"Di pasaran internasional harga per pound carapace penyu sisik berkualitas istimewa mencapai US$ 100, sedangkan kualitas medium mencapai US$ 30–50 per pound. Daging penyu merupakan makanan eksotik dengan harga mencapai US$ 40 per pound di pasar internasional," tutur mantan Kepala Divisi Humas Polri itu.

Kepada polisi, AA mengaku telah melakukan 'bisnis' ini selama 2 tahun.

Pelaku merupakan penampung hasil-hasil laut untuk memenuhi pesanan dari pembeli luar negeri. Transaksi dengan para importer dari luar negeri akan dilakukan ketika volume bagian tubuh satwa yang dipesan sudah sesuai dengan pesanan.