Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memusnahkan ratusan barang bukti hasil kejahatan perdagangan satwa liar langka. Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 345 kilogram karapas atau sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut kering.
Semuanya disita dari seorang tersangka berinisial AA (61) pada Oktober 2015 lalu di Jalan Gresik Gadukan nomor 159, Moro Krembangan, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
"Barang bukti ini hasil operasi di Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Baca Juga
Yazid menambahkan, total barang bukti yang disita dan dimusnahkan mencapai Rp 3 miliar. Rinciannya, dari tubuh penyu dan rusa itu sekurang-kurangnya mencapai US$ 50 ribu-77 ribu atau Rp 690 juta-1,06 miliar di pasar internasional.
Di pasar internasional, harga setiap pon penyu sisik berkualitas istimewa mencapai US$ 100 dan kualitas medium US$ 30-50 per pon. Daging penyu merupakan makanan eksotik dengan harga mencapai US$ 40 per pon di pasar internasional.
Oleh pelaku, sambung Yazid, ratusan barang bukti itu akan dijual ke Tiongkok dan Timur Tengah secara konvensional serta online.
Advertisement
"Tersangka ini menawarkan kepada para pembelinya kalau barang-barang ini berkhasiat untuk kesehatan. Sehingga dipatok harga yang relatif mahal," tambah Yazid.
Saat ini, sambung Yazid, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. "Masih dalam pengembangan mau dikirim ke tempat mana saja termasuk di luar negeri," ucap dia.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara memasukannya ke dalam 5 drum dan kemudian dibakar. Sementara barang bukti tanduk rusa yang akan dimusnahkan dilakukan dengan cara dilindas alat berat.