Sukses

Demonstran Papua di Bundaran HI Bisa Kena Pasal Makar

Di antara pendemo ada yang mengenakan atribut bintang kejora, yang merupakan simbol Papua merdeka dari Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pembubaran paksa demonstran yang mengatasnamakan diri mereka Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), yang berunjuk rasa memperingati HUT Organisasi Papua Merdeka 1 Desember di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, berlangsung rusuh. Mereka dibubarkan karena tidak izin terlebih dulu untuk demo di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal menyatakan, pihaknya belum memperoleh surat izin demo. Padahal izin adalah hal paling penting.

"Surat pemberitahuan itu penting. Itu juga diatur dalam undang-undang, karena selain untuk mengatur masyarakat yang mendemo, kita juga menjaga agar masyarakat lain tidak terganggu," ujar Iqbal di lokasi demo, Selasa (1/12/2015).

Selain itu, pendemo yang telah diamankan, akan diperiksa terlebih dahulu di Polda Metro Jaya. "Ini ratusan sudah kita amankan. Karena tidak ada izin, kita lihat apakah ada yang melanggar dan unsur pidananya," jelas Iqbal.

Selain itu, pendemo yang ingin menyampaikan ekspresi identitas Papua itu, bisa dijerat pasal makar. Sebab, di antara mereka diduga ada yang mengenakan atribut bintang kejora yang merupakan simbol Papua Merdeka dari Indonesia.

"Bisa saja kena pasal makar. Makanya kita akan memeriksa terlebih dahulu," pungkas Iqbal.

 


Polisi membubarkan ratusan massa yang mengatasnamakan diri mereka Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo mengatakan, pembubaran dilakukan karena massa juga memaksa untuk berjalan ke Istana Negara dan menggelar aksi di seberang Istana.

Polisi mengamankan beberapa massa yang terlibat kericuhan. Juga menyita atribut yang digunakan dalam aksi peringatan Papua Merdeka 1 Desember.

"Atribut bendera, kaos, tas, semuanya itu atribut bintang kejora. Dibawa untuk pemeriksaan yang akan dilakukan di Polda," ujar Hendro.