Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga menjadi 'bulan-bulanan' satuan Kepolisian Sabhara saat membubarkan paksa unjuk rasa ratusan anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa siang.
Adalah Alimmudin Gaffar (58) penjual batu akik asal Makassar, Sulawesi Selatan yang kebetulan berada di depan Menara BCA, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
"Kebetulan saya mau pulang besok, saya kan orang Makassar. Ini tiket saya. Ini besok jam 11.30 WIB mau pulang kampung. Saya dagang batu di Tanah Abang, rencana mau pulang besok jadi puas-puasin nongkrong," kata Alimmudin sambil menunjukkan secarik tiket pesawat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Kakek yang sudah hampir sebulan menetap di Jakarta ini mengatakan dirinya tidak berada di dekat Bundaran Hotel Indonesia saat kericuhan berlangsung. Namun mahasiswa Papua yang berlarian karena terkena tembakan gas air mata berlari ke arah dia.
"Saya saat itu nggak lari, saya tetap duduk, karena saya pikir cuma nonton. Saya di ujung Menara BCA, terus saya lihat massa yang bentrok sama polisi, saya diam dan nggak lari. Eh saya langsung dikasih digebukin. Digebukin. Ini tonjok ini. Kepala saya dipukul sama rotan," keluh Alimmudin.
Baca Juga
Dia mengatakan tidak ada peringatan polisi kepada warga lainnya untuk meninggalkan lokasi kericuhan. Alhasil, kakek 4 anak ini ikut digiring ke pos polisi di HI untuk dimintai keterangan aparat.
Intimidasi itu, kata Alimmudin, belum berakhir. Ia mengaku ditendang saat diperiksa di pos polisi itu. Tangis kakek ini pun pecah karena dirinya tak sanggup menahan rasa sakit.
"Terus saya dibawa ke Pos HI. Sampai di dalam situ ditendang terus. Saya ngomong benar 'Ada apa ini? Saya nggak melakukan apa-apa. Cuma duduk-duduk, diam-diam', terus sampai saya nangis. Terus abis itu dibawa ke sini (Mapolda Metro Jaya)," terang dia.
Alimmudin mengatakan dirinya baru mengetahui, jika terjadi kericuhan seseorang harus segera meninggalkan tempat kejadian. Seumur hidupnya, baru kali ini Alimmudin bersinggungan dengan masalah hukum.
"Saya juga baru tahu ini risikonya. Saya bilang tadi, baru pertama kali menginjak kantor polisi. Saya sudah 58 tahun, barusan ini di kantor polisi. Di Jakarta lagi bukan kampung saya," pungkas Alimmudin.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal menjelaskan, Pasal 218 KUHP mengatur bahwasanya siapa pun yang tidak mengindahkan petugas saat sudah diperingatkan, dapat diamankan. Ia pun masih menyangsikan tudingan Alimmudin yang mengaku dibogem mentah polisi.
"Kan dia ngakunya dipukul. Yang mukul siapa? Pakai polisi seragam atau nggak? Sesuai dengan Pasal 218 KUHP, siapa pun yang tidak mengindahkan petugas saat sudah diperintahkan maka akan diamankan. Siapa pun termasuk wartawan, pedagang asongan," tutup Iqbal.