Sukses

Selesaikan Kasus Unjuk Rasa Mahasiswa Papua, Yorrys Datangi Polda

Yorrys mengaku sudah membicarakan kasus ini dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Kepresidenan Lenis Kogoya dan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Yorrys Raweyai menyambangi Mapolda Metro Jaya, pascapembubaran paksa unjuk rasa peringatan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Yorrys mengatakan kedatangannya bersama Lenis untuk memediasi kasus pidana yang menjerat mahasiswa Papua, karena ia dimintai banyak tokoh Papua menyelesaikan masalah tersebut.

"(Unjuk rasa) ini hampir merupakan ritual tiap 1 (Desember), nah saya dengan (massa AMP) akhirnya digiring ke sini. Saya dapat banyak SMS dari tokoh Papua untuk menyelesaikan masalah ini," kata Yorrys di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 1 Desember 2015.

Yorrys mengaku sudah membicarakan kasus ini dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti. Menurut dia, ia meminta penjelasan dari kepolisian dan meminta proses hukum atas mahasiswa dilakukan secara musyawarah.


"Saya hadir di sini, pertama saya ketemu Pak Kapolda dan Dirkrimum mengenai kejadian sebenarnya. Saya sudah dengar dari mereka (mahasiswa) dan bicara ke Kapolda. Ini masalah anak-anak, jangan terlalu dibawa ke ranah hukum, tapi proses hukum harus kita jalankan dengan toleransi musaywarah," ungkap dia.

Massa AMP, kata Yorrys, memang telah melanggar undang-undang mengemukakan pendapat di muka umum tanpa izin kepolisian. Ia juga mengatakan ada 2 anggota AMP yang bersalah, mengeroyok polisi.

"Sebetulnya pertama mereka demo, demo diatur undang-undang, boleh tapi ada aturan tempat demo sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur). Apalagi mereka tak miliki izin. Sebelumnya ada pemukulan polisi oleh 22 anak-anak. 2 Anggota jadi korban," jelas dia.

Yorrys menyebutkan pihaknya menerima keputusan polisi yang menetapkan 2 dari 22 mahasiswa sebagai tersangka pemukulan polisi. Mereka nantinya akan mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sementara 20 mahasiswa lainnya diperbolehkan pulang tanpa terjerat hukum.

"20 Sudah clear dan mungkin akan dikasih pengarahan oleh kapolda, dirkrimum lalu diperbolehkan pulang," tutup Yorrys.

Video Terkini