Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, proses penyelidikan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sudah berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
"Kan harus diverifikasi dulu, diverifikasi apakah datanya itu valid, apakah datanya itu sesuai? Ini tentunya setelah dapat diverifikasi. Setelah diverifikasi kemudian kemarin sudah mengadakan rapat," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 1 Desember 2015.
Agus menegaskan, MKD tetap berjalan sebagaimana fungsinya. Hal ini terlihat dari proses verifikasi yang terus berlangsung hingga saat ini dan menjadi perdebatan.
Baca Juga
"Sehingga tidak ada yang jalan di tempat, semua berjalan sesuai dengan waktunya," jelas Agus.
Menurut dia, MKD tidak mungkin melakukan penundaan dalam menghasilkan sebuah keputusan. "MKD kemarin bekerja sampai malam, jadi semuanya tetap juga melaksanakan sesuatu sesuai undang-undang," kata dia.
Terkait beberapa anggota dewan yang mengusulkan pembentukan Pansus Freeport, Agus berpendapat, setiap anggota dewan mempunyai kewenangan mengusulkan itu. Namun, harus sesuai dengan administrasi, yaitu jumlah pengusul harus lebih dari 20 orang.